Pemberlakuan PP 11/2017, Pemprov Segera Tindaklanjuti Manajemen PNS
PAPUA.Ppost- Pemerintah Provinsi Papua segera menindaklanjuti
terbitnya aturan baru yang membatasi TNI dan Polri untuk mengisi jabatan
sipil sebagaimana isi Peraturan Pemerintah No.11 2017 tentang manajemen
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicholaus Wenda saat diwawancara pers di Jayapura, Kamis (24/8) kemarin.
Meski begitu, dia mengaku belum menerima isi PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN). “Terkait aturan baru ini memang saya baru lihat di internet. Tapi secara tertulis regulasi itu kita belum dapat. Namun kita yakin dalam waktu dekat kami akan terima secara tertulis,” kata dia.
Menurut dia, jika PP tersebut diberlakukan, nantinya jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak dapat lagi diisi oleh pejabat dari TNI maupun Polri.
“Saat ini jabatan TNI dan Polri biasa mengisi Kepala Satpol PP Papua. Kalau ini diberlakukan nanti jabatan itu (Satpol PP diisi TNI atau Polri) ditiadakan. Intinya kalau sudah ditetapkan tentu akan segera diberlakukan”.
“Kini kita tinggal menunggu petunjuk teknisnya seperti apa. Dan nanti akan kami segera dilaporkan kepada bapak Gubernur Papua Lukas Enembe,” tutur dia.
Sebelumnya, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan terbitnya aturan itu untuk memberi kesempatan bagi PNS meningkat karirnya ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Ia menambahkan, sebelum PP itu keluar, ada banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil. Dengan alih status itu, batas usia pensiunnya (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun.
Hal itu nyatanya menimbulkan kerugian bagi PNS. Sebab diisi oleh anggota TNI/Polri yang berpindah status. Pemerintah tak ingin hal itu kembali terjadi, sehingga pemerintah menerbitkan PP tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicholaus Wenda saat diwawancara pers di Jayapura, Kamis (24/8) kemarin.
Meski begitu, dia mengaku belum menerima isi PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN). “Terkait aturan baru ini memang saya baru lihat di internet. Tapi secara tertulis regulasi itu kita belum dapat. Namun kita yakin dalam waktu dekat kami akan terima secara tertulis,” kata dia.
Menurut dia, jika PP tersebut diberlakukan, nantinya jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak dapat lagi diisi oleh pejabat dari TNI maupun Polri.
“Saat ini jabatan TNI dan Polri biasa mengisi Kepala Satpol PP Papua. Kalau ini diberlakukan nanti jabatan itu (Satpol PP diisi TNI atau Polri) ditiadakan. Intinya kalau sudah ditetapkan tentu akan segera diberlakukan”.
“Kini kita tinggal menunggu petunjuk teknisnya seperti apa. Dan nanti akan kami segera dilaporkan kepada bapak Gubernur Papua Lukas Enembe,” tutur dia.
Sebelumnya, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan terbitnya aturan itu untuk memberi kesempatan bagi PNS meningkat karirnya ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Ia menambahkan, sebelum PP itu keluar, ada banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil. Dengan alih status itu, batas usia pensiunnya (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun.
Hal itu nyatanya menimbulkan kerugian bagi PNS. Sebab diisi oleh anggota TNI/Polri yang berpindah status. Pemerintah tak ingin hal itu kembali terjadi, sehingga pemerintah menerbitkan PP tersebut.
#AW-003/mediabenangmerah com
Post a Comment