Konsulat RI Tawau Lakukan Pencatatan Serta Penerbitan Akta Perkawinan Dan Akta Kelahiran
Tawau(MALAYSIA).Ppost- Konsulat RI Tawau Krishna Djelani, untuk kali
pertama bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Kementerian Dalam Negeri, beserta Pemuka Agama di Tawau dan Nunukan
menyelenggarakan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan dan Akta
Kelahiran di kantor Konsulat RI Tawau.(21/08)
Dalam sambutannya pada acara pembukaan, Kepala Perwakilan RI Tawau, sampaikan "…pelaksanaan Kegiatan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran merupakan langkah konkret (tangible) kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya di luar negeri. Karenanya, KRI Tawau mengedepankan program ini sebagai salah satu upaya perlindungan khususnya terhadap Warga Negara Indonesia/ Tenaga Kerja Indonesia (WNI/TKI) yang berada di wilayah kerjanya".
Wakil dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KepalaSubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Bapak Sukirno sampaikan bahwa kegiatan Pencatatan Pernikahan dan Kelahiran merupakan salah satu dari tugas pokok Direktorat Jenderal Kependirikan dan Pencatatan Sipil. Seperti yang disebutkan di dalam UU No.23 Tahun 2006, Perwakilan RI dapat menerbitkan beberapa dokumen kependudukan lainnya yaitu Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan Akta Perceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak WNA, dan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.
Koordinator Satgas Perlindungan WNI Konsulat RI Tawau, Bapak S. Djati Ismojo, selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran KRI Tawau sampaikan laporan bahwa sebanyak 200 pasangan suami istri Warga Negara Indonesia (WNI) telah mendaftar untuk dicatatkan akta kawin dan lebih dari 400 anak telah mendaftar untuk diterbitkan akte lahirnya. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Konsulat RI Tawau dalam rangka memberikan perlindungan dalam bentuk kepastian hukum bagi WNI/TKI di wilayah Kerja KRI Tawau yang telah melakukan perkawinan secara Katolik maupun Kristen, namun perkawinan tersebut belum dicatatkan / didaftarkan.
Menurut catatan pengajuan pembuatan dan perpanjangan passport KRI Tawau, pada tahun 2016 terdapat sebanyak lebih dari 150.000 WNI/TKI yang berada di Tawau dan daerah sekitarnya. Banyak dari WNI/TKI tersebut yang menikah dengan sesama WNI/TKI di Sabah dan belum mencatatkan perkawinannya maupun mencatatkan kelahiran anak-anak dari hasil perkawinannya.
Meski perkawinan sah dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap belum sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Oleh karena itu, KRI Tawau menyelenggarakan program ini agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status perkawinan mereka serta dapat menjadi dasar hukum untuk pembuatan surat kelahiran bagi anak-anak para pasangan.
Dalam sambutannya pada acara pembukaan, Kepala Perwakilan RI Tawau, sampaikan "…pelaksanaan Kegiatan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran merupakan langkah konkret (tangible) kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya di luar negeri. Karenanya, KRI Tawau mengedepankan program ini sebagai salah satu upaya perlindungan khususnya terhadap Warga Negara Indonesia/ Tenaga Kerja Indonesia (WNI/TKI) yang berada di wilayah kerjanya".
Wakil dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KepalaSubdit Fasilitasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Bapak Sukirno sampaikan bahwa kegiatan Pencatatan Pernikahan dan Kelahiran merupakan salah satu dari tugas pokok Direktorat Jenderal Kependirikan dan Pencatatan Sipil. Seperti yang disebutkan di dalam UU No.23 Tahun 2006, Perwakilan RI dapat menerbitkan beberapa dokumen kependudukan lainnya yaitu Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan Akta Perceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak WNA, dan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.
Koordinator Satgas Perlindungan WNI Konsulat RI Tawau, Bapak S. Djati Ismojo, selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran KRI Tawau sampaikan laporan bahwa sebanyak 200 pasangan suami istri Warga Negara Indonesia (WNI) telah mendaftar untuk dicatatkan akta kawin dan lebih dari 400 anak telah mendaftar untuk diterbitkan akte lahirnya. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Konsulat RI Tawau dalam rangka memberikan perlindungan dalam bentuk kepastian hukum bagi WNI/TKI di wilayah Kerja KRI Tawau yang telah melakukan perkawinan secara Katolik maupun Kristen, namun perkawinan tersebut belum dicatatkan / didaftarkan.
Menurut catatan pengajuan pembuatan dan perpanjangan passport KRI Tawau, pada tahun 2016 terdapat sebanyak lebih dari 150.000 WNI/TKI yang berada di Tawau dan daerah sekitarnya. Banyak dari WNI/TKI tersebut yang menikah dengan sesama WNI/TKI di Sabah dan belum mencatatkan perkawinannya maupun mencatatkan kelahiran anak-anak dari hasil perkawinannya.
Meski perkawinan sah dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap belum sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Oleh karena itu, KRI Tawau menyelenggarakan program ini agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status perkawinan mereka serta dapat menjadi dasar hukum untuk pembuatan surat kelahiran bagi anak-anak para pasangan.
#AW-003/ KJRI Tawau
Post a Comment