Gelar Rakornas, Pemerintah RI Siapkan Dialog Dengan Komite Pekerja Migran PBB
JAKARTA.Ppost- Plt. Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri
Salman Alfarisi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan
Dialog Pemerintah Indonesia dengan Komite Pekerja Migran PBB Mengenai
Implementasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran, (23/8).
Rakornas dihadiri para pemangku kepentingan dari Kementerian/Lembaga,
masyarakat madani, akademisi, dan kalangan media.
Sebagai narasumber dalam Rakornas antara lain: Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kerja Sama Internasional; Sekretaris Utama BNP2TKI, Kepala Bappeda Banyuwangi; Direktur HAM dan Kemanusiaan, Ketua Pusat Studi Migrasi-Migrant Care,dan Ketua Pusat Studi HAM Universitas Indonesia
Dalam sambutan pembuka, Plt Dirjen Kerja Sama Multilateral menyampaikan bahwa perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran di luar negeri menjadi prioritas utama pemerintahan saat ini.
"Sebagaimana kita ketahui upaya perlindungan WNI khususnya para pekerja migran merupakan salah satu prioritas utama Pemerintahan Presiden Jokowi sebagaimana tertuang dalam Nawacita, yaitu menghadirkan negara yang bekerja untuk perlindungan bagi para warga negara Indonesia dimanapun berada," ungkapnya
Dalam kaitan ini Kementerian Luar Negeri telah menjadikan Perlindungan WNI di luar negeri termasuk para pekerja migrannya sebagai prioritas kebijakan luar negeri sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi dalam berbagai kesempatan.
"Kementerian Luar Negeri telah menjadikan upaya perlindungan WNI termasuk pekerja migrannya sebagai salah satu program prioritas," tegasnya lebih lanjut.
Indonesia saat ini juga menjadi tempat kerja bagi sekita 70.000 pekerja asing yang hak-haknya juga dilindungi sesuai konvensi pekerja migran (Convention on Migrant Workers/CMW).
Berdasarkan data Dewan HAM PBB, hingga Agustus 2017 baru 51 negara yang meratifikasi konvensi termasuk Indonesia. Fakta ini sungguh memprihatinkan bahwa sebagian besar yang telah meratifikasi adalah negara-negara pengirim (sending states).
"Indonesia dalam berbagai kesempatan telah menekankan pentingnya universalitas CMW dan menghimbau agar negara-negara yang belum meratifikasi CMW, khususnya kepada negara tujuan untuk segera meratifikasi CMW dalam upaya lebih memperkuat dalam komitmen untuk melindungi pekerja migran," kata Salman Alfarisi
Indonesia telah meratifikasi CMW pada tahun 2002, melalui UU No. 6 tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Keluarganya. Sebagai negara pihak sesuai dengan pasal 73 konvensi Indonesia wajib melaporkan implementasi dari konvensi tersebut. Dalam kaitan ini Indonesia pada Januari 2017 telah menyampaikan laporan inisial kepada Komisi CMW dan dijadwalkan melakukan dialog dengan Komite di Jenewa pada 5-6 September 2017.
Laporan inisial Indonesia telah disusun sejak sejak dua tahun yang lalu, melalui serangkaian pertemuan dengan para pemangku kepentingan nasional baik pusat maupun di daerah, yaitu: Semarang, Makasar, Tanjung Pinang, Lembata, Mataram, Medan dan Jakarta.
Sebagai narasumber dalam Rakornas antara lain: Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kerja Sama Internasional; Sekretaris Utama BNP2TKI, Kepala Bappeda Banyuwangi; Direktur HAM dan Kemanusiaan, Ketua Pusat Studi Migrasi-Migrant Care,dan Ketua Pusat Studi HAM Universitas Indonesia
Dalam sambutan pembuka, Plt Dirjen Kerja Sama Multilateral menyampaikan bahwa perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran di luar negeri menjadi prioritas utama pemerintahan saat ini.
"Sebagaimana kita ketahui upaya perlindungan WNI khususnya para pekerja migran merupakan salah satu prioritas utama Pemerintahan Presiden Jokowi sebagaimana tertuang dalam Nawacita, yaitu menghadirkan negara yang bekerja untuk perlindungan bagi para warga negara Indonesia dimanapun berada," ungkapnya
Dalam kaitan ini Kementerian Luar Negeri telah menjadikan Perlindungan WNI di luar negeri termasuk para pekerja migrannya sebagai prioritas kebijakan luar negeri sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi dalam berbagai kesempatan.
"Kementerian Luar Negeri telah menjadikan upaya perlindungan WNI termasuk pekerja migrannya sebagai salah satu program prioritas," tegasnya lebih lanjut.
Indonesia saat ini juga menjadi tempat kerja bagi sekita 70.000 pekerja asing yang hak-haknya juga dilindungi sesuai konvensi pekerja migran (Convention on Migrant Workers/CMW).
Berdasarkan data Dewan HAM PBB, hingga Agustus 2017 baru 51 negara yang meratifikasi konvensi termasuk Indonesia. Fakta ini sungguh memprihatinkan bahwa sebagian besar yang telah meratifikasi adalah negara-negara pengirim (sending states).
"Indonesia dalam berbagai kesempatan telah menekankan pentingnya universalitas CMW dan menghimbau agar negara-negara yang belum meratifikasi CMW, khususnya kepada negara tujuan untuk segera meratifikasi CMW dalam upaya lebih memperkuat dalam komitmen untuk melindungi pekerja migran," kata Salman Alfarisi
Indonesia telah meratifikasi CMW pada tahun 2002, melalui UU No. 6 tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Keluarganya. Sebagai negara pihak sesuai dengan pasal 73 konvensi Indonesia wajib melaporkan implementasi dari konvensi tersebut. Dalam kaitan ini Indonesia pada Januari 2017 telah menyampaikan laporan inisial kepada Komisi CMW dan dijadwalkan melakukan dialog dengan Komite di Jenewa pada 5-6 September 2017.
Laporan inisial Indonesia telah disusun sejak sejak dua tahun yang lalu, melalui serangkaian pertemuan dengan para pemangku kepentingan nasional baik pusat maupun di daerah, yaitu: Semarang, Makasar, Tanjung Pinang, Lembata, Mataram, Medan dan Jakarta.
Post a Comment