DPR RI Damayanti Sarankan DPRD Bone Diminta Buat Aturan Fungsi Bamus
JAKARTA.Ppost- Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI Damayanti menyarankan agar DPRD Kabupaten Bone untuk membuat peraturan secara tertulis terkait fungsi dan tugas Badan Musyawarah (Bamus) DPRD setempat. Hal ini menyusul pertanyaan dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terkait fungsi Bamus di ruang rapat Sekjen DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (25/8/2017).
“Memang beberapa kali kami mendapat kunjungan dari DPRD tingkat I dan tingkat II terkait fungsi dan peran Bamus DPR. Dan hari ini kami mendapat kunjungan dari DPRD Kabupaten Bone,” ungkap Maya, begitu Damayanti biasa disapa.
Maya yang pada kesempatan itu didampingi oleh Kepala Biro Pimpinan YOI Tahapari menjelaskan bahwa Bamus DPR RI dan Bamus DPRD memang berbeda, hal ini lebih kepada kedudukan DPR RI dan DPRD yang memang berbeda di dalam undang-undang. Tetapi pada dasarnya fungsi yang dilakukan oleh Bamus itu sama.
Bamus DPR RI, lanjut Maya memegang posisi strategis, menjadwalkan segala kegiatan yang akan dilakukan DPR selama satu tahun masa sidang. Termasuk jadwal sidang paripurna dan sebagainya. Meskipun pimpinan Bamus itu Ex Officio Pimpinan DPR RI, namun dalam pengambilan keputusan dalam rapat Bamus, pimpinan hanya sebagai leader.
Sementara Bamus DPRD Kabupaten Bone sebagaimana yang disampaikan oleh delegasi anggota DPRD Kabupaten Bone yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Taufik bahwa Bamus di DPRD Bone didominasi oleh Pimpinan Bamus yang notabene Ex Officio Pimpinan DPRD, dimana pimpinan bisa memutuskan sendiri segala sesuatunya. Dengan kata lain seolah-olah pimpinan Bamus memiliki “hak veto”, sehingga apa yang diputuskan terkesan keputusan sepihak.
“Sebenarnya apa yang mereka (anggota DPRD Bone-red) tanyakan tentang fungsi Bamus sebagaimana yang ada di DPR RI sudah juga diterapkan di DPRD Bone. Artinya mereka sudah kerjakan atau lakukan semua fungsi itu. Namun semua itu tidak dijalankan secara konsekwen dan konsisten. Sehingga ada kesan keputusan yang diambil Bamus selalu didominasi oleh pimpinan, atau terkesan sepihak. Oleh karena itu kami menyarankan agar seluruh fungsi dan tugas Bamus tersebut dibunyikan dalam sebuah peraturan tertulis. Karena DPRD ini kan lembaga resmi pemerintah, jadi harus ada peraturan tertulis yang mengatur itu,” papar Maya.
Dengan adanya peraturan tertulis yang mengikat tersebut, tambah Maya, ke depan tidak ada lagi keputusan yang bisa diambil secara sepihak oleh Pimpinan Bamus. Karena semua itu harus ada persetujuan dari seluruh pimpinan dan anggota Bamus yang notabene berasal dari fraksi atau partai yang berbeda-beda.
“Memang beberapa kali kami mendapat kunjungan dari DPRD tingkat I dan tingkat II terkait fungsi dan peran Bamus DPR. Dan hari ini kami mendapat kunjungan dari DPRD Kabupaten Bone,” ungkap Maya, begitu Damayanti biasa disapa.
Maya yang pada kesempatan itu didampingi oleh Kepala Biro Pimpinan YOI Tahapari menjelaskan bahwa Bamus DPR RI dan Bamus DPRD memang berbeda, hal ini lebih kepada kedudukan DPR RI dan DPRD yang memang berbeda di dalam undang-undang. Tetapi pada dasarnya fungsi yang dilakukan oleh Bamus itu sama.
Bamus DPR RI, lanjut Maya memegang posisi strategis, menjadwalkan segala kegiatan yang akan dilakukan DPR selama satu tahun masa sidang. Termasuk jadwal sidang paripurna dan sebagainya. Meskipun pimpinan Bamus itu Ex Officio Pimpinan DPR RI, namun dalam pengambilan keputusan dalam rapat Bamus, pimpinan hanya sebagai leader.
Sementara Bamus DPRD Kabupaten Bone sebagaimana yang disampaikan oleh delegasi anggota DPRD Kabupaten Bone yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Taufik bahwa Bamus di DPRD Bone didominasi oleh Pimpinan Bamus yang notabene Ex Officio Pimpinan DPRD, dimana pimpinan bisa memutuskan sendiri segala sesuatunya. Dengan kata lain seolah-olah pimpinan Bamus memiliki “hak veto”, sehingga apa yang diputuskan terkesan keputusan sepihak.
“Sebenarnya apa yang mereka (anggota DPRD Bone-red) tanyakan tentang fungsi Bamus sebagaimana yang ada di DPR RI sudah juga diterapkan di DPRD Bone. Artinya mereka sudah kerjakan atau lakukan semua fungsi itu. Namun semua itu tidak dijalankan secara konsekwen dan konsisten. Sehingga ada kesan keputusan yang diambil Bamus selalu didominasi oleh pimpinan, atau terkesan sepihak. Oleh karena itu kami menyarankan agar seluruh fungsi dan tugas Bamus tersebut dibunyikan dalam sebuah peraturan tertulis. Karena DPRD ini kan lembaga resmi pemerintah, jadi harus ada peraturan tertulis yang mengatur itu,” papar Maya.
Dengan adanya peraturan tertulis yang mengikat tersebut, tambah Maya, ke depan tidak ada lagi keputusan yang bisa diambil secara sepihak oleh Pimpinan Bamus. Karena semua itu harus ada persetujuan dari seluruh pimpinan dan anggota Bamus yang notabene berasal dari fraksi atau partai yang berbeda-beda.
#AW-003/ayu/sc/ Foto: Jay/jk
Post a Comment